WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
Hai, apa yang bisa saya bantu?

Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan Di Samarinda

Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan Di Samarinda
Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan Di Samarinda

Surat Jaminan adalah surat yang menyediakan perlindungan bagi Instansi Pemerintah bahwa penyedia akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan kontrak.Surat jaminan dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan/Lembaga Penjaminan Simpanan. Khusus asuransi dan lembaga penjaminan wajib memiliki ijin.  Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan Di Samarinda

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan pelaksanaan merupakan jaminan yang wajib diserahkan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bernilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna, Pengadaan Barang/Jasa melalui EPurchasing; atau Pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat.

Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut :

Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80 % (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau

Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80 % (delapan puluh persen) dari nilai HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5 % (lima persen) dari nilai HPS.

Dasar Hukum

Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 33 :

(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:

Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau

Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.

(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:

 

untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau

untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.

(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi adalah sebagai berikut:

untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau

untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran.

(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.  Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan Di Samarinda

Untuk Informasi Lebih Jelas Hubungi : Bustami Salam Hp/Wa : 0853-7976-5669
Email    : bustami.salam@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top