WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
Hai, apa yang bisa saya bantu?

Bank Garansi Jaminan Pembayaran | Kami Punya Solusinya !!

Bank Garansi Jaminan Pembayaran | Kami Punya Solusinya !!
Bank Garansi Jaminan Pembayaran | Kami Punya Solusinya !!

Pada kondisi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah akhir tahun, jaminan pembayaran menjamin penggunaan anggaran tetap pada tahun anggaran bersangkutan, atau dengan kata lain tahun tunggal. Seperti disebutkan dalam UU 17/2003 pasal 4 dan UU 1/2004 pasal 11, bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Bank Garansi Jaminan Pembayaran | Kami Punya Solusinya !!

Ada dua pertanyaan umum dalam bahasan Jaminan Pembayaran terkait keterlambatan yaitu:

Apakah boleh pemerintah membayar sisa pekerjaan yang belum dikerjakan (mengingat Pasal 21 ayat 1 UU 1/2004 menyebutkan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima) kemudian dikompensasi dengan Garansi Bank?

Pertanyaan bisa dijawab dengan benchmark mekanisme uang muka dan jaminan uang muka. Pada saat diberikan uang muka 20% s/d 30% dari nilai kontrak penyedia menyerahkan garansi bank sebagai uang muka. Pekerjaan masih 0% namun penyedia telah mendapatkan dana 20% s/d 30%.

sama sekali tidak dilanggar, karena pembayaran tetap sesuai output pekerjaan. Yang terjadi hanyalah perubahan bentuk material dana menjadi jaminan berupa garansi bank yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena dijamin UU 7/1992 dan KUHPerdata.

Pertanyaan ini juga bisa dijawab dengan mekanisme pemeliharaan dan jaminan pemeliharaan. Selama masa pemeliharaan penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dan masa pemeliharaan diperbolehkan melewati tahun anggaran. Tentu Jaminan pembayaran pun boleh melewati tahun anggaran.

Garansi Bank dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah telah dikenal lama dalam mekanisme penjaminan. Perpres 54/2010 Bagian Kedelapan Pasal 67 s/d 71 mengulas lengkap tentang ini. Jaminan dapat berupa suretyship ataupun garansi bank.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, pada pasal 6

menyebutkan bahwa “bank umum dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana

dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf n. Masing-masing bank dapat memilih jenis usaha yang

sesuai dengan keahlian dan bidang usaha yang ingin dikembangkannya. Dengan cara demikian kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis jasa bank dapat dipenuhi oleh dunia perbankan tanpa mengabaikan prinsip kesehatan dan efisiensi.”

Pada penjelasan huruf n disebutkan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank dimaksud adalah kegiatan-kegiatan usaha selain dari kegiatan tersebut pada huruf a sampai dengan huruf m, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya memberikan bank garansi, bertindak sebagai bank persepsi, swap bunga, membantu administrasi usaha nasabah dan lain-lain.  Bank Garansi Jaminan Pembayaran | Untuk Jaminan Proyek 

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi  Bustami 0811-1158-850  bustami.salam@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top