Sebenarnya apa sih pengertian bank garansi itu? bank garansi adalah semua garansi yang diterima atau diberikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha yang dinyatakan oleh bank akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan, bila pada waktu tertentu telah ditetapkan pihak dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya (cidera janji). JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI JAMKRINDO SYARIAH
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta,(BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) Proses cepat serta polis jaminan kami antar. JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI JAMKRINDO SYARIAH
Jenis Jaminan Proyek:
Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond
Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond
Jaminan Uang Muka/Advance Paymen Bond
Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond
Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.
Surat Jaminan Penawaran adalah salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh peserta lelang pada saat memasukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin (bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin (penyedia barang/jasa) tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang. JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI JAMKRINDO SYARIAH
Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak berlangsung, semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku, peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke kas negara dan penyedia dimasukan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun. JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI JAMKRINDO SYARIAH
Ketentuan surat jaminan penawaran yang dapat ditentukan oleh Kelompok Kerja meliputi:
Besarnya nilai jaminan penawaran (berkisar di 1% – 3% dari nilai total HPS).
Masa berlaku jaminan penawaran (sejak tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu).
Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan (bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan).
Persyaratan surat jaminan penawaran (mudah dicairkan, tanpa syarat/unconditional).
Persyaratan surat jaminan tersebut berlaku dalam keadaan di mana penyedia:
Menarik kembali penawarannya sebelum proses lelang selesai.
Tidak menerima/menolak hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya.
Tidak hadir dalam acara klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen.
Menolak ditunjuk sebagai pemenang.
Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan/atau tidak menandatangani kontrak.
Terlibat KKN dalam proses lelang.
Surat jaminan penawaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka menciptakan sistem pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Terutama untuk mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara seperti melakukan kolusi baik sesama peserta lelang maupun antara penyedia dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang sebelum lelang selesai, atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Kolusi yang dilakukan oleh peserta lelang dengan cara melakukan rekayasa (pengaturan bersama) dalam proses lelang berakibat persaingan dalam proses lelang menjadi tidak sehat. Pengunduran diri setelah ditunjuk sebagai pemenang menimbulkan kerugian negara karena Pokja ULP harus menunjuk peserta lain yang penawarannya lebih tinggi. JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI JAMKRINDO SYARIAH
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI JAMKRINDO SYARIAH
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI JAMKRINDO SYARIAH
INFO LANJUT HUBUNGI BUSTAMI Telp 0811-1158-850 Atau 021-2247-6367